Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 dan peraturan US SEC Exchange Act 10A-3 serta pemenuhan prinsipGood Corporate Governance (GCG) serta peraturan lainnya, Telkom memiliki Komite Audit yang menjalankan fungsinya dengan baik. Komite Audit membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai Audit Committee Charter yang telah ditetapkan pada tahun 2021 melalui Keputusan Dewan Komisaris No.11/KEP/DK/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja (Charter) Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
KOMPOSISI KOMITE AUDIT
Sesuai Peraturan OJK dan peraturan US SEC, Komite Audit paling sedikit terdiri dari tiga orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak dari luar perusahaan dan diketuai oleh Komisaris Independen.
Berdasarkan peraturan tersebut, Keputusan Dewan Komisaris No. 08/KEP/DK/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Susunan Keanggotaan Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk yang menyatakan bahwa Anggota Komite Audit adalah sebagai berikut:
Jabatan
|
Nama
|
Status Rangkap Jabatan
|
Dasar Penunjukan
|
Periode Jabatan
|
---|---|---|---|---|
Ketua
|
Bono Daru Adji*
|
Komisaris Independen
|
Keputusan Dewan Komisaris No.05/KEP/DK/2021 tanggal 8 Juni 2021, dan terakhir ditetapkan Kembali melalui Keputusan Dewan Komisaris No.08/KEP/DK/2021 tanggal 2 Agustus 2021. |
2021 - sekarang
|
Anggota
|
Bambang P.S. Brodjonegoro* | Komisaris Utama/ Komisaris Independen | Keputusan Dewan Komisaris No.05/KEP/DK/2021 tanggal 8 Juni 2021, dan terakhir ditetapkan Kembali melalui Keputusan Dewan Komisaris No.08/KEP/DK/2021 tanggal 2 Agustus 2021. |
2021 - sekarang
|
Wawan Iriawan* | Komisaris Independen | Keputusan Dewan Komisaris No. 17/KEP/DK/2020 tanggal 1 September 2020 No. 05/KEP/DK/2021 tanggal 8 Juni 2021, dan terakhir ditetapkan Kembali melalui Keputusan Dewan Komisaris No.08/KEP/DK/2021 tanggal 2 Agustus 2021. |
2020 - sekarang
|
|
Abdi Negara Nurdin* | Komisaris Independen | Keputusan Dewan Komisaris No.05/KEP/DK/2021 tanggal 8 Juni 2021, dan terakhir ditetapkan Kembali melalui Keputusan Dewan Komisaris No.08/KEP/DK/2021 tanggal 2 Agustus 2021. | 2021 - sekarang | |
Emmanuel Bambang Suyitno* | Anggota Independen/Financial Expert | Keputusan Dewan Komisaris No. 17/KEP/DK/2020 tanggal 1 September 2020 No. 05/KEP/DK/2021 tanggal 8 Juni 2021, dan terakhir ditetapkan Kembali melalui Keputusan Dewan Komisaris No.08/KEP/DK/2021 tanggal 2 Agustus 2021. | 2020 - sekarang | |
Edy Sihotang | Anggota Independen/Financial & Forensic Audit Expert | Keputusan Dewan Komisaris No.08/KEP/DK/2021 tanggal 2 Agustus 2021. | 2021 - sekarang |
Keterangan: *profil anggota Komite Audit dapat dilihat pada bagian profil Dewan Komisaris
Pedoman Pelaksanaan Kerja (Charter) Komite Audit Telkom dapat dilihat disini.
Kami memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi yang membantu Dewan Komisaris mengawasi penetapan kualifikasi dan proses nominasi serta remunerasi Dewan Komisaris, Direksi dan pejabat eksekutif. Komite ini berperan penting dalam penerapan prinsip-prinsip GCG, khususnya untuk memastikan proses seleksi dan pengambilan kebijakan remunerasi sesuai dengan pertimbangan profesional dan independen tanpa ada tekanan pihak lain.
Komite Nominasi dan Remunerasi bekerja berdasarkan Peraturan OJK No.34/POJK.04/2015 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan Menteri BUMN No.PER-06/MBU/04/2021 tanggal 13 April 2021 tentang Perubahan atas Permen BUMN No. PER-12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris / Dewan Pengawas BUMN. Selain itu kami juga memiliki Pedoman/Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi atau Nomination and Remuneration Committee Charter yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris No.12/KEP/DK/2021 tanggal 29 November 2021.
KOMPOSISI KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Peraturan OJK No.34/POJK.04/2015 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi menetapkan bahwa Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi paling sedikit adalah tiga orang dan salah satunya adalah Komisaris Independen yang merangkap sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi. Dua anggota lainnya dapat berasal dari anggota Dewan Komisaris, pihak dari luar perseroan, maupun pihak manajemen di bawah Direksi. Sampai dengan saat ini, KNR tidak memiliki anggota yang berasal dari pihak eksternal Perusahaan.
Berdasarkan peraturan tersebut, Dewan Komisaris mengeluarkan Keputusan Dewan Komisaris No.06/KEP/DK/2021 tanggal 8 Juni 2021 tentang Susunan Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk yang menyatakan bahwa Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
Jabatan
|
Nama Anggota
|
Tugas masing-masing anggota
|
Ketua/
Anggota
|
Wawan Iriawan* / Komisaris Independen | Bertanggungjawab terhadap pemberian arahan dan koordinasi pelaksanaan tugas Komite. |
Anggota
|
Rizal Malarangeng* / Komisaris |
Bertanggungjawab untuk mengoordinasikan masukan yang berasal dari pihak yang berhubungan dengan pemegang saham pengendali terkait dengan isu nominasi dan remunerasi.
|
Arya Mahendra Sinulingga* / Komisaris | ||
Ismail* / Komisaris | ||
Marcelino Rumambo Pandin* / Komisaris | ||
Abdi Negara Nurdin* / Komisaris Independen |
Keterangan: *profil anggota KNR dapat dilihat pada bagian profil Dewan Komisaris
Pedoman Pelaksanaan Kerja (Charter) Komite Nominasi dan Remunerasi dapat dilihat disini
Kami memiliki Komite Evaluasi dan Monitoring Perencanaan dan Risiko (KEMPR) yang membantu tugas Dewan Komisaris dalam melakukan evaluasi dan monitoring terhadap perencanaan perusahaan dan manajemen risiko. Hal ini sejalan dengan komitmen kami untuk selalu meningkatkan kualitas perencanaan perusahaan dan memastikan efektivitas pelaksanaan enterprise risk management.
Komite menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, yang diatur dalam Pedoman/Piagam Komite Evaluasi dan Monitoring Perencanaan dan Risiko atau Risk and Planning Monitoring and Evaluation Committee Charter, berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No.13/KEP/DK/2021 tanggal 29 November 2021 perihal Pedoman Pelaksanaan Kerja (Charter) Komite Evaluasi dan Monitoring Perencanaan dan Risiko Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Dalam Pedoman Pelaksanaan Kerja (Charter) tersebut antara lain diatur mengenai hal-hal sebagai berikut: 1. Pembentukan dan pengangkatan anggota; 2. Tugas, kewajiban, dan kewenangan; 3. Lingkup pelaksanaan pekerjaan; dan 4. Rapat, pelaporan, masa tugas, dan pendanaan.
KOMPOSISI KEMPR
Komposisi anggota Komite Evaluasi dan Monitoring Perencanaan Risiko (KEMPR) ditetapkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No.01/KEP/DK/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Susunan Keanggotaan Komite Evaluasi dan Monitoring Perencanaan Risiko Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. sebagai berikut:
Jabatan | Nama Anggota | Tugas masing-masing anggota |
Ketua/ Anggota | Arya Mahendra Sinulingga*/ Komisaris | - Memberikan arahan, mengoordinasikan dan memonitor pelaksanaan tugas dari seluruh anggota Komite |
Anggota
|
Bambang P.S. Brodjonegoro* / Komisaris Utama/ Komisaris Independen | - Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap implementasi RJPP/CSS, RKAP dan enterprise risk management serta implementasi inisiatif pertumbuhan bisnis non-organik - Memberikan kajian, evaluasi dan laporan di bidang hukum, kepatuhan serta pengendalian risiko dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris terhadap pengurusan Perseroan yang dilakukan Direksi. |
Bono Daru Adji* / Komisaris Independen | ||
Isa Rachmatarwata* / Komisaris | ||
Ismail* / Komisaris | ||
Rizal Malarangeng*/ Komisaris | ||
Siswa Rizali/ Anggota Independen | ||
Janson/ Anggota Independen |
Keterangan: *profil anggota KEMPR dapat dilihat pada bagian profil Dewan Komisaris
Pedoman Pelaksanaan Kerja (Charter) Komite Evaluasi dan Monitoring Perencanaan Risiko dapat dilihat disini.
--------
Sesuai ketentuan Surat Edaran OJK No.32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dan Sarbanes-Oxley Act (“SOA”) 2002 section 406, kami memiliki dan menjalankan kode etik yang berlaku bagi seluruh level organisasi. Kode Etik Telkom ditetapkan melalui Keputusan Direksi No.PD.201.01/2014 tentang Etika Bisnis di Lingkungan Telkom Group dan Keputusan Direktur Human Capital Management No.PR.209.05/r.00/PS800/COP-A4000000/2017 tentang Etika dan Kepatuhan Karyawan.
Dimuat 21 Maret 2023