Sistem Pelaporan Pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS) merupakan sistem yang menampung pengaduan mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi di Perusahaan. Sejak tahun 2006, Telkom telah menerapkan whistleblower program yang dirancang untuk menerima, menelaah dan menindak lanjuti pengaduan dari karyawan Telkom Group dan dari pihak ketiga dengan tetap menjaga kerahasiaan pelapor. Penerapan whistleblower program yang dikelola oleh Komite Audit ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisaris dan diratifikasi dengan Keputusan Direksi.
Cara Penyampaian Laporan Pelanggaran
Karyawan Telkom Group ataupun pihak ketiga dapat menyampaikan pengaduan mengenai permasalahan akuntansi dan auditing, pelanggaran peraturan, dugaan kecurangan dan/atau dugaan korupsi, dan pelanggaran kode etik langsung kepada Komisaris Utama atau kepada Ketua Komite Audit Telkom melalui email, fax atau surat dengan alamat:
|
|
Fax |
: +62-021 5271800 |
Website |
|
Surat |
: Komite Audit PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Telkom Landmark Tower Lt. 40 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 52, Jakarta 12710 |
Pengaduan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Perlindungan Bagi Pelapor
Melalui Keputusan Dewan Komisaris No.08/KEP/DK/2016 tanggal 8 Juni 2016 tentang Kebijakan Prosedur Penanganan Pengaduan (Whistleblower) PT Telkom Indonesia, Tbk dan Anak-anak terkonsolidasi yang kemudian diratifikasi dengan Peraturan Direksi No. PD.618.00/r.00/HK200/COP-C0000000/2016 tanggal 21 Desember 2016, Telkom menjamin dan memastikan adanya perlindungan kerahasian pelapor, baik karyawan maupun pihak ketiga yang menyampaikan keluhan atau laporan dugaan tindak pelanggaran. Telkom senantiasa mengedepankan kerahasiaan dan asas praduga tidak bersalah dan asas-asas Whistleblower Telkom dalam menindaklanjuti setiap aduan atau laporan yang disampaikan sebagaimana diatur dalam prosedur penanganan Whistleblower Telkom.
Penanganan Pengaduan
Penanganan pengaduan untuk memenuhi Peraturan OJK No.IX.1.5 dan Sarbanes-Oxley Act 2002 Section 301 tentang Public Company Audit Committee harus ditempatkan dalam kerangka peningkatan Good Corporate Governance (GCG). Karena itu, syarat pengaduan diperlukan untuk menjaga agar para pelapor menyampaikan pengaduan dengan penuh rasa tanggung jawab dan bukan bersifat fitnah yang dapat mencemarkan nama baik atau reputasi seseorang.
Komite Audit akan menindaklanjuti pengaduan pihak ketiga maupun yang berasal dari karyawan Telkom Group yang berkaitan dengan:
Permasalahan akuntansi dan pengendalian internal atas pelaporan keuangan yang berpotensi mengakibatkan salah saji material dalam laporan keuangan serta permasalahan audit terutama penerapan standar akuntansi termasuk yang menyangkut independensi Kantor Akuntan Publik.
Pelanggaran terhadap peraturan pasar modal dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan operasi Perusahaan maupun pelanggaran terhadap peraturan internal perusahaan yang berpotensi mengakibatkan kerugian.
Kecurangan dan/atau dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat dan/atau karyawan perusahaan.
Perilaku Manajemen dan karyawan perusahaan yang tidak terpuji yang berpotensi mencemarkan reputasi Telkom atau mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Perilaku Manajemen dan karyawan yang tidak terpuji meliputi antara lain tidak jujur, benturan kepentingan (conflict of interest) dengan Telkom, atau memberikan informasi yang menyesatkan kepada publik.
Telkom juga telah membangun suatu mekanisme kerja antara Komite Audit dengan Internal Audit termasuk protokol dengan Telkomsel untuk menindak lanjuti pengaduan yang diterima. Selain itu, whistleblower program juga telah disosialisasikan dan telah dipahami oleh karyawan.
Pihak Yang Mengelola Pengaduan
Whistleblower Protection Officer (“WPO”) merupakan anggota Komite Audit yang mendapat penugasan menangani pengaduan dengan melakukan:
Komite Audit melalui rapat menentukan:
Internal Auditor berperan dalam:
Komite Investigas berperan dalam: