Kebijakan CSR

LANDASAN HUKUM PELAKSANAAN PROGRAM TJSL

A. Telkom selaku BUMN

  • Undang-undang NO.19/2003 tanggal 19 Juni 2003 tentang BUMN Pasal 2 ayat (1) huruf e, salah satu maksud dan tujuan pendirian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
  • Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-100/MBU/2002 tanggal 4 Juni 2002 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan BUMN.
  • Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

B. Telkom selaku Perseroan Terbatas

  • Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; dan
  • Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

 

LANDASAN KEBIJAKAN INTERNAL

Peraturan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Nomor PD.703.000/r.00/H-K200/CDC-A1000000/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.