Jakarta, 5 Desember 2018 - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) raih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Instansi dengan Penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Terbaik Tahun 2018 dan BUMN dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik Tahun 2018. Penghargaan diserahkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Senior Advisor Direktorat Human Capital Management Telkom Dian Purwaningrum pada event Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2018 di Jakarta, Rabu (5/12).
Penghargaan diberikan karena Telkom telah menunjukkan komitmen tinggi mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia dengan mematuhi pelaporan harta kekayaan dan menerapkan upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan perusahaan.
Telkom masuk ke dalam daftar tiga BUMN terbaik yang mengimplementasikan pengelolaan LHKPN sepanjang tahun 2018 dengan tingkat pencapaian di atas 95%. Dari sekitar 1.200 wajib lapor di lingkungan Telkom, sudah 98% yang melaporkan harta kekayaannya melalui sistem online e-LHKPN.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Human Capital Management Telkom Herdy Harman menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib lapor yang telah mendukung penyelenggaraan bisnis yang bersih di lingkungan Telkom. “Telkom telah memperoleh Penghargaan Pengelolaan LHKPN Terbaik tiga kali berturut-turut sejak 2016. Tahun ini, prestasi kami bertambah dengan diperolehnya Penghargaan Pengendalian Gratifikasi. Prestasi yang diraih ini merupakan wujud komitmen kami sebagai BUMN dan perusahaan publik yang menjalankan proses bisnis secara comply serta mengimplementasikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). Oleh karena itu, saya ucapkan terima kasih dan selamat kepada seluruh karyawan yang memiliki integritas yang tinggi dalam pekerjaan sehari-hari,” ujar Herdy.
Tidak hanya pengelolaan LHKPN yang dilakukan secara totalitas, komitmen Telkom untuk memberikan pemahaman gratifikasi kepada seluruh karyawannya juga ditunjukkan melalui pembuatan berbagai kebijakan serta peran aktif unit pengelola gratifikasi dalam pelaporan gratifikasi.
Herdy menegaskan, Telkom sepenuhnya mendukung keyakinan pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang bebas korupsi. “Kepatuhan seluruh jajaran Telkom dalam LHKPN dan pengendalian gratifikasi ini juga diharapkan dapat mendukung gerakan antikorupsi yang digencarkan pemerintah guna membangun Indonesia maju yang produktif, inovatif, dan efisien,” demikian tegas Herdy.
Ketua KPK Agus Rahardjo (paling kiri) menyerahkan penghargaan kepada Telkom sebagai Instansi dengan Penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Terbaik Tahun 2018 kepada Senior Advisor Direktorat Human Capital Management Telkom Dian Purwaningrum (tengah) pada event Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2018 di Jakarta, Rabu (5/12).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (paling kiri) menyerahkan penghargaan kepada Telkom sebagai BUMN dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik Tahun 2018 kepada Senior Advisor Direktorat Human Capital Management Telkom Dian Purwaningrum (ke empat dari kiri) pada event Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2018 di Jakarta, Rabu (5/12). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Robert Pakpahan (kiri) bersama Direktur Utama Telkom Alex J. Sinaga dalam acara Peresmian Integrasi Data Perpajakan Telkom dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI di The Telkom Hub Jakarta, Selasa (27/11).