Sebagai bagian dari BUMN, Telkom menempatkan ketaatan dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku sebagai dasar pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance. Dengan dilaksanakannya prinsip kepatuhan terhadap seluruh regulasi, Telkom meyakini hal ini akan berdampak pada kelancaran kegiatan usaha dan meminimalkan risiko operasional maupun risiko lainnya serta meningkatkan reputasi Perusahaan.

Telkom juga telah menerapkan berbagai program kepatuhan, di antaranya:

  • Program Pelatihan Kepatuhan: Telkom memberikan pelatihan kepatuhan kepada seluruh karyawan secara berkala.
  • Program Whistleblowing: Telkom menyediakan saluran pelaporan pelanggaran yang aman dan terpercaya bagi karyawan.
  • Program Due Diligence: Telkom melakukan due diligence terhadap seluruh calon mitra bisnisnya sebelum menjalin kerjasama

Dari sisi persaingan usaha, Telkom mencatat tidak ada kerugian moneter akibat dari proses hukum terkait dengan peraturan perilaku antipersaingan sepanjang tahun 2023. Di sisi lain Telkom juga berkomitmen pada persaingan usaha yang adil, dengan prinsip kehati-hatian dalam mengembangkan produk agar tetap sesuai dengan regulasi persaingan usaha.

Sebagai perusahaan terkemuka di Indonesia, Telkom dan Entitas Anak selama ini telah mengadopsi praktik persaingan usaha yang etis tanpa catatan pelanggaran terkait monopoli atau aturan persaingan usaha dalam UU Persaingan Usaha tahun 1999.

TelkomGroup memegang teguh prinsip antikorupsi, kolusi, dan nepotisme. Perwujudan komitmen ini tercermin dalam penegakan kebijakan anti-fraud yang dijalankan. Kami mewajibkan pengisian pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi anggota bagi anggota Direksi, Komisaris, serta karyawan di level Band I-III (khusus Kakandatel)top level.

Perusahaan juga secara rutin melakukan sosialisasi antikorupsi dan anti-fraud serta e-learning SMAP, serta menargetkan Sertifikasi ISO 37001:2016 SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan)/ Anti-Bribery Management System kepada seluruh anak perusahaan langsung sampai dengan tahun 2024.

Kami terus konsisten menegakkan standar etika bisnis serta mengutamakan transparansi dalam operasionalnya, salah satunya dengan mengembangkan Telkom Integrity Line sebagai sistem pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system (WBS) dan menindaklanjuti laporan yang dianggap layak dengan kriteria serta prosedur yang telah ditetapkan dalam WBS.

Telkom menjalankan kegiatan operasi sesuai dengan praktik bisnis yang etis dan adil dalam industri telekomunikasi. Komitmen Telkom terhadap integritas dan transparansi tercermin dalam setiap aspek bisnis, dari layanan kepada pelanggan hingga interaksi dengan mitra dan komunitas. Telkom mengutamakan kepatuhan terhadap regulasi dan standar industri yang ketat, serta memperhatikan hak dan privasi konsumen dalam setiap layanan yang Telkom tawarkan. Pedoman Etika Bisnis TelkomGroup ditetapkan dalam Keputusan Direksi No. PD.201.01/r.00/PS150/COP-B04000000/2014 tentang Etika Bisnis di Lingkungan TelkomGroup.

Telkom memiliki kebijakan pencegahan tindak korupsi, suap, dan penipuan yang komprehensif yang mengatur bagaimana perusahaan mencegah, mendeteksi, dan menindaklanjuti tindak korupsi, suap, dan penipuan. Kebijakan ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. TelkomGroup memegang teguh prinsip antikorupsi, kolusi, dan nepotisme. Perwujudan komitmen ini tercermin dalam penegakan kebijakan anti-fraud yang dijalankan. Telkom mewajibkan pengisian pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi anggota Direksi, Komisaris, serta karyawan di level Band I-III (khusus Kakandatel). Telkom secara rutin melakukan sosialisasi antikorupsi dan anti-fraud serta e-learning SMAP, serta menargetkan Sertifikasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan kepada Entitas Anak sampai dengan tahun 2024.

Telkom terus konsisten menegakkan standar etika bisnis serta mengutamakan transparansi dalam operasionalnya, salah satunya dengan mengembangkan Telkom Integrity Line sebagai sistem pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system (WBS) dan menindaklanjuti laporan yang dianggap layak dengan kriteria serta prosedur yang telah ditetapkan dalam WBS. Sejak tahun 2006, Telkom telah menerapkan WBS yang dirancang untuk menerima, menelaah dan menindaklanjuti pengaduan dari para pemangku kepentingan, dengan tetap menjaga kerahasiaan pelapor. WBS ini berada dibawah Direktur Utama Telkom sehingga laporan yang masuk dapat langsung diketahui oleh manajemen dan ditindaklanjuti oleh Internal Auditor.

Telkom memiliki kebijakan privasi dan keamanan data yang komprehensif yang mengatur bagaimana perusahaan mengumpulkan, menggunakan, dan melindungi data pelanggan. Kebijakan ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Pada tahun 2023, Telkom memiliki sub departemen Data Protection sebagai wujud komitmen Telkom untuk terus meningkatkan jaminan perlindungan data pelanggan, data internal perusahaan, serta data pemasok dan mitra bisnis. Sepanjang tahun 2023, tidak terdapat insiden pelanggaran data, serta tidak ada sanksi, denda, ataupun proses hukum terkait privasi pelanggan.

Telkom memastikan penggunaan data secara legal dan meminta izin atau persetujuan (consent) dari pelanggan terkait data pribadi mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. Telkom juga melakukan tata kelola data sesuai regulasi perlindungan data serta melakukan asesmen, sosialisasi, dan audit rutin untuk memastikan tata kelola data berjalan dengan standar yang ditetapkan. Telkom secara konsisten melakukan sosialisasi ekosistem Pelindungan Data Pribadi (PDP) ke seluruh karyawan untuk menjelaskan bagaimana peran dan interaksi dari subjek data pribadi, pengendali, prosesor, dan lembaga pengawas dalam menjaga privasi dan keamanan data.

Perusahaan melakukan upaya preventif untuk menghadapi risiko ancaman siber, seperti mengembangkan Cyber Security Operation Center (CSOC) yang bertugas sebagai pusat pengawasan, deteksi, dan respons terhadap insiden keamanan informasi secara kontinyu. Perusahaan juga melaksanakan pengujian keamanan siber rutin dan pelatihan terkait cybersecurity secara mandatori bagi karyawan.