Sub Menu
Kebijakan Manajemen Risiko
Telkom menerapkan manajemen risiko untuk menjamin terwujudnya value creation dan protection bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) Telkom, termasuk di dalamnya adalah untuk melindungi aset dan kegiatan usaha. Selain itu, manajemen risiko juga merupakan bentuk kepatuhan (compliance) terhadap regulasi yang berlaku. Peran dan fungsi manajemen risiko sangat penting dalam mendukung bisnis telekomunikasi yang memiliki cakupan area bisnis yang luas, investasi yang sangat besar, tingkat kompetisi yang tinggi, perkembangan teknologi yang cepat, heavy regulated serta dihadapkan dengan tren/life style cara berkomunikasi dan bertukar informasi masyarakat yang dinamis seiring dengan tren di era digital.
Gambaran Umum Mengenai Sistem Manajemen Risiko
Implementasi sistem manajemen risiko di Telkom sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN. Selain itu, pelaksanaan manajemen risiko juga merupakan kewajiban Telkom sebagai perusahaan yang terdaftar di Bursa Saham New York (NYSE) untuk memenuhi Sarbanes-Oxley Act, khususnya article 302 dan 404.
Penerapan manajemen risiko di Telkom diawali dengan pembentukan Unit Risk Management & Legal Compliance (RMLC) di tahun 2006 dibawah koordinasi pejabat selevel Executive Vice President (EVP). Selanjutnya, pada tahun 2007 dibentuk Direktorat Compliance & Risk Management (CRM) di bawah kendali Direktur CRM.
Dengan tingkat kesadaran atas pengelolaan risiko yang dianggap sudah membaik dan dikarenakan adanya tuntutan bisnis yang lebih besar, maka pada tahun 2013 fungsi Direktorat CRM diubah menjadi Direktorat Wholesale & International, sedangkan untuk menjalankan fungsi Governance, Risk & Compliance dibentuk Departemen Compliance, Risk Management & General Affair (“CRMGA”) di bawah tanggung jawab Head of CRMGA yang langsung berada di CEO Office.
Sejalan dengan dinamika bisnis dan organisasi yang terus berkembang, di tahun 2016 fungsi Manajemen Risiko dijalankan oleh Sub Direktorat Risk & Process Management yang merupakan bagian dari Direktorat Keuangan. Telkom terus berupaya meningkatkan penerapan manajemen risiko dengan lebih memfokuskan aspek Revenue Assurance & Fraud Management System dari yang sebelumnya sudah ada.
Kemudian di tahun 2020 Telkom juga telah melakukan penguatan dalam penyusunan Enterprise Risk Profile Group dan kegiatan advisory kepada unit dan Anak Perusahaan, dengan menjalankan BCM (Business Continuity Management), Revenue Assurance & Fraud, dan menjalankan Insurance Management.
Selanjutnya pada tahun 2021, sesuai dengan aspirasi Kementerian BUMN, dalam rangka untuk lebih meningkatkan integritas dan tata kelola, termasuk dari sisi penguatan manajemen risiko, maka pada RUPS Telkom tahun 2021 dilakukan perubahan nomenklatur pada jabatan Direktur Keuangan menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko yang membawahi suatu organisasi baru yaitu Departemen Manajemen Risiko yang dipimpin oleh pejabat setingkat Senior Vice President (SVP).
Di tahun 2021, fungsi manajemen risiko Telkom telah memasuki suatu tahapan baru dengan lingkup pengelolaan yang lebih luas yang melibatkan seluruh unit di Telkom serta Anak Perusahaan dan program yang lebih massive seperti menjadikan manajemen risiko sebagai salah satu indikator penilaian KPI dari seluruh pejabat BOD-1 di Telkom, menjalankan kegiatan pelatihan dan sertifikasi profesional, melaksanakan risk culture campaign untuk menumbuhkan sadar risiko sebagai bagian dari budaya perusahaan dan melakukan improvisasi/pengembangan aplikasi dan dashboard ERM yang dapat digunakan dalam membantu proses pengelolaan risiko di lingkungan Telkom Group.
Kebijakan Manajemen Risiko di Telkom telah diperbarui yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Direksi No. PD.614.00/r.02/HK.290/COP-K0A10000/2024 tanggal 3 September 2024 tentang Manajemen Risiko Perusahaan yang sudah mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN dan standarisasi ISO 31000: 2018 tetang risk management. Selanjutnya kebijakan tersebut diatur lebih lanjut dalam suatu Peraturan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko No. PR.614.00/r.02/HK200/COP-K0000000/2024 tanggal 30 September 2024 tentang Pedoman Implementasi Manajemen Risiko Perusahaan.
Perjalanan mengelola Manajemen Risiko Telkom sejak 2006 s.d. 2025 yang penuh dinamika tersebut telah mengantarkan perusahaan dalam tingkatan dimana risiko telah menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan strategis, operasional, pengawalan kepatuhan (compliance) maupun dalam pengawalan keandalan pelaporan keuangan (ICOFR). Diharapkan dengan pengelolaan risiko yang baik maka akan terwujud Good Corporate Governance di Telkom yang tentunya akan berdampak kepada semakin meningkatnya kepercayaan para investor serta stakeholder lainnya.